Friday, February 28, 2014

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH YANG BERMASALAH

 Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol  dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
 Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih,  perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  diperlukan upaya untuk menciptakan  keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh  barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran  tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat. 
Untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan barang/jasa merupakan ‘lahan basah’ untuk terjadinya korupsi (sumber masalah) bagi pihak yang terlibat didalamnya. Berikut hal-hal yang biasa terjadi dalam proses pengadaan yang dapat jadi sumber masalah dibelakang hari :
1. Pengguna Anggaran (PA) menyusun dokumen rencana pengadaan barang/jasa, tanpa memperhatikan kebutuhan riil yang diperlukan untuk instansinya.
2.   PA menyusun dan menetapkan rencana penganggaran pengadaan barang/jasa tidak mencakup : biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan, honorarium pelaksana pengadaan, biaya survey lapangan/pasar, biaya pendapat ahli hukum kontrak, biaya uji coba sebelum dilakukan penerimaan hasil pekerjaan, dan lain-lain.
3.   PA menetapkan kebijakan umum pengadaan tidak memperhatikan : sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya berdasarkan lokasi pekerjaan serta pemaketan pekerjaan menurut sifat dan jenis pekerjaannya.
4.   Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak menggambarkan secara detail mengenai : latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan sampai penyerahan barang/jasa, spesifikasi teknis, dan besarnya total biaya pekerjaan.
5.      Rencana Umum Pengadaan (RUP) tidak diumumkan secara transparan.
6.   Sumber Daya Manusia (SDM) dalam organisasi pengadaan tidak kompeten (tidak memenuhi persyaratan serta mengetahui tugas dan kewajibannya).
7.      Pakta Integritas tidak dilaksanakan.
8.    Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak mematuhi etika sebagai berikut :
1)   melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
2)   bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
3) tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
4)   menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
5)    menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
6)   menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
7)  menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau  tidak langsung merugikan negara; dan
8)     tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.




No comments:

Post a Comment