Menurut Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan
untuk memperoleh Barang/Jasa.
Tata pemerintahan yang baik
dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek
yang terkait dengan kontrol dan
pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan
fungsinya melalui institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good
Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan
prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta
mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen),
serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak
terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan
akuntabel.
Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan pengelolaan keuangan
yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi
dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
diperlukan upaya untuk menciptakan
keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip
persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh
barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan
baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan
masyarakat.
Untuk mewujudkan pengadaan
yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif,
dan akuntabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pengadaan barang/jasa merupakan ‘lahan basah’ untuk terjadinya
korupsi (sumber masalah) bagi pihak yang terlibat didalamnya. Berikut hal-hal
yang biasa terjadi dalam proses pengadaan yang dapat jadi sumber masalah
dibelakang hari :
1. Pengguna Anggaran (PA)
menyusun dokumen rencana pengadaan barang/jasa, tanpa memperhatikan kebutuhan
riil yang diperlukan untuk instansinya.
2. PA menyusun dan menetapkan
rencana penganggaran pengadaan barang/jasa tidak mencakup : biaya administrasi
yang diperlukan untuk proses pengadaan, honorarium pelaksana pengadaan, biaya
survey lapangan/pasar, biaya pendapat ahli hukum kontrak, biaya uji coba
sebelum dilakukan penerimaan hasil pekerjaan, dan lain-lain.
3. PA menetapkan kebijakan umum
pengadaan tidak memperhatikan : sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya
berdasarkan lokasi pekerjaan serta pemaketan pekerjaan menurut sifat dan jenis
pekerjaannya.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
tidak menggambarkan secara detail mengenai : latar belakang, maksud, dan
tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, waktu yang diperlukan dalam
melaksanakan kegiatan sampai penyerahan barang/jasa, spesifikasi teknis, dan
besarnya total biaya pekerjaan.
5.
Rencana Umum Pengadaan (RUP)
tidak diumumkan secara transparan.
6. Sumber Daya Manusia (SDM)
dalam organisasi pengadaan tidak kompeten (tidak memenuhi persyaratan serta
mengetahui tugas dan kewajibannya).
7.
Pakta Integritas tidak
dilaksanakan.
8. Para pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa tidak mematuhi etika sebagai berikut :
1)
melaksanakan tugas secara tertib,
disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan
tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
2) bekerja secara profesional dan
mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut
sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam
Pengadaan Barang/Jasa;
3) tidak saling mempengaruhi baik
langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
4) menerima dan bertanggung jawab
atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para
pihak;
5) menghindari dan mencegah
terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
6)
menghindari dan mencegah
terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
7) menghindari dan mencegah
penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
8)
tidak menerima, tidak menawarkan
atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi,
rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut
diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
No comments:
Post a Comment