Penyerahan Rencana Umum Pengadaan
PA/KPA menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri dari:
a.
kebijakan
umum pengadaan yang meliputi:
1)
pemaketan
pekerjaan;
2)
cara
pelaksanaan Pengadaan;
3)
pengorganisasian
pengadaan; dan
4)
penetapan
penggunaan produk dalam negeri;
b.
rencana
penganggaran biaya pengadaan serta biaya pendukungnya;
c.
Kerangka Acuan
Kerja (KAK).
2. Pengkajian Ulang
Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian ulang Rencana Umum Pengadaan dapat dilakukan melalui rapat
koordinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
PPK mengundang ULP/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis untuk membahas Rencana
Umum Pengadaan.
b.
Pembahasan Rencana Umum Pengadaan meliputi:
1) Pengkajian Ulang Kebijakan
Umum Pengadaan
a)
Dalam hal mengkaji ulang kebijakan umum pengadaan, PPK dan ULP/Pejabat
Pengadaan hanya melakukan pengkajian ulang terhadap pemaketan pekerjaan.
b)
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang pemaketan pekerjaan untuk meneliti
dan memastikan apakah pemaketan yang ditetapkan oleh PA/KPA telah mendorong
persaingan sehat, efisien, meningkatkan peran Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, dan
penggunaan produksi dalam negeri.
c)
Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survei
pasar, browsing internet, dan/atau kontrak pekerjaan
sebelumnya.
d)
Dari hasil pengkajian ulang pemaketan pekerjaan, PPK dan/atau ULP/Pejabat
Pengadaan dapat mengusulkan untuk mengubah pemaketan pekerjaan, yaitu
penggabungan beberapa paket atau pemecahan paket.
e)
Penggabungan beberapa paket dapat dilakukan sejauh tidak menghalangi
pengusaha kecil untuk ikut serta.
2) Pengkajian Ulang Rencana Penganggaran
Biaya Pengadaan
a)
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pengkajian ulang rencana
penganggaran biaya pengadaan yaitu biaya paket pekerjaan dan biaya pendukung
pelaksanaan pengadaan.
b)
Pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan dilakukan untuk
memastikan:
(1)
kode akun yang tercantum dalam dokumen anggaran sesuai dengan peruntukan
dan jenis pengeluaran;
(2)
perkiraan jumlah anggaran yang tersedia untuk paket pekerjaan dalam dokumen
anggaran mencukupi kebutuhan pelaksanaan pekerjaan; dan
(3)
tersedia biaya pendukung pelaksanaan pengadaan, antara lain biaya
pelaksanaan pemilihan Penyedia dan biaya pada saat pelaksanaan pekerjaan.
c)
Apabila biaya pengadaan belum atau kurang dianggarkan serta terdapat
kesalahan administrasi dalam Dokumen Anggaran, maka PPK dan/atau ULP/Pejabat
Pengadaan mengusulkan revisi Dokumen Anggaran.
3) Pengkajian Ulang KAK
a)
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan mengkaji ulang KAK yang sudah ditetapkan oleh
PA/KPA.
b)
Pengkajian ulang terhadap KAK dilakukan untuk meneliti dan memastikan hal-hal
sebagai berikut:
(1)
kejelasan uraian kegiatan yang akan dilaksanakan yang meliputi:
(a) latar belakang;
(b) maksud dan tujuan;
(c) lokasi kegiatan;
(d) ruang lingkup;
(e) keluaran yang diinginkan;
(f) sumber pendanaan;
(g) jumlah tenaga yang
diperlukan; dan
(h) hal-hal lainnya.
(2)
kejelasan jenis, isi dan jumlah laporan yang harus dibuat (apabila
diperlukan);
(3)
kejelasan waktu pelaksanaan yang diperlukan, termasuk kapan Barang tersebut
harus tersedia pada lokasi kegiatan/sub kegiatan terkait, dengan memperhatikan
batas akhir tahun anggaran/batas akhir efektif tahun anggaran;
(4)
jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan;
(5)
kejelasan spesifikasi teknis barang yang meliputi :
(a) spesifikasi teknis
benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna/penerima akhir;
(b) tidak mengarah kepada
merek/produk tertentu, kecuali untuk pengadaan suku cadang;
(c) memaksimalkan penggunaan
produksi dalam negeri; dan
(d) memaksimalkan penggunaan
Standar Nasional Indonesia (SNI).
(6)
kejelasan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan;
(7)
pencantuman syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
(8)
pencantuman syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
(9)
pencantuman kriteria kinerja produk yang diinginkan;
(10)
jangka waktu sertifikat garansi dan/atau masa pemeliharaan (apabila
diperlukan);
(11)
gambar-gambar barang (apabila diperlukan).
4) Pengkajian ulang penetapan
penggunaan Produk Dalam Negeri.
c.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara:
1)
apabila PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan sepakat untuk mengubah Rencana Umum
Pengadaan, perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan
kembali;
2)
apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan
terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada
PA/KPA untuk diputuskan; dan
3)
putusan PA/KPA bersifat final.
3. Penyusunan dan
Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
a.
Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pengadaan.
PPK menyusun Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil
kajian Rencana Umum Pengadaan, meliputi:
1)
Spesifikasi
Teknis dan Gambar.
PPK menyusun spesifikasi teknis
dan gambar sesuai dengan hasil pengkajian ulang spesifikasi teknis dan gambar
brosur, termasuk perubahan yang telah disetujui oleh PA/KPA.
2)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
a)
digunakan
untuk pengadaan dengan tanda bukti perjanjian berupa kuitansi, SPK, dan surat
perjanjian;
b)
digunakan sebagai:
(1) alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk
rinciannya;
(2)
dasar untuk menetapkan batas tertinggi
penawaran yang sah untuk pengadaan;
(3)
dasar untuk negosiasi harga dalam
Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung;
(4)
dasar untuk menetapkan besaran nilai
Jaminan Penawaran; dan
(5)
dasar untuk menetapkan besaran nilai
Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan
puluh perseratus) nilai total HPS.
c)
dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan
data yang dapat dipertanggungjawabkan;
d)
data yang dipakai untuk
menyusun HPS meliputi:
(1)
harga pasar setempat yaitu harga barang dilokasi
barang diproduksi/ diserahkan/ dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya
pengadaan barang;
(2)
informasi biaya satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
(3)
informasi biaya satuan yang
dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang
dapat dipertanggungjawabkan;
(4)
daftar biaya/tarif Barang
yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
(5)
biaya Kontrak sebelumnya atau yang
sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
(6)
inflasi tahun sebelumnya, suku bunga
berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
(7)
hasil perbandingan dengan Kontrak
sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
(8)
norma indeks; dan/atau
(9)
informasi lain yang dapat
dipertanggungjawabkan.
e)
dalam menyusun HPS telah memperhitungkan:
(10)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan
(11)
keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi Penyedia maksimal
15% (lima belas perseratus) dari total biaya tidak termasuk PPN;
f)
HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak
terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia.
g)
nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia.
h)
riwayat HPS harus didokumentasikan secara
baik.
i)
HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar
perhitungan kerugian negara;
j)
Tim Ahli dapat memberikan masukan dalam
penyusunan HPS;
k)
HPS ditetapkan :
(12)
paling lama 28 (dua puluh delapan)
hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan
pascakualifikasi; atau
(13)
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari
kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya
prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
3)
Rancangan Kontrak
PPK menyusun rancangan kontrak
antara lain meliputi: Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), pelaksanaan kontrak,
penyelesaian kontrak, adendum kontrak, pemutusan kontrak, hak dan kewajiban
para pihak, personil dan/atau peralatan penyedia, pembayaran kepada penyedia,
pengawasan mutu, serta Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).
b. Penetapan
Rencana Pelaksanaan Pengadaan
1)
Berdasarkan kesepakatan PPK dan ULP/Pejabat
Pengadaan dan/atau keputusan PA/KPA, PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan
Pengadaan.
PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
kepada ULP/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan.
No comments:
Post a Comment