Pembuatan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah sebagai tindaklanjut dari diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang menggantikan KEPMENKIMPRASWIL Nomor 369 Tahun 2001. Terbitnya peraturan ini dimaksudkan untuk menyikapi beberapa hal, antara lain:
- terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memiliki implikasi dimana seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi diperkenankan memungut retribusi dalam penerbitan IUJK;
- masih adanya pemahaman bahwa kabupaten/kota dapat menerbitkan IUJK bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi nasional dan juga dapat memberikan izin perwakilan badan usaha asing. Dengan terbitnya Peraturan Menteri yang baru ini maka semakin tegas dinyatakan bahwa kabupaten/kota hanya dapat menerbitkan IUJK untuk badan usaha yang berdomisili di kabupaten/kota tersebut dan tidak diperbolehkan untuk memberikan izin perwakilan badan usaha asing;
- masih adanya pemahaman, bagi badan usaha yang ingin melakukan usaha di suatu kabupaten/kota harus mendapatkan IUJK dari kabupaten/kota tersebut. Hal ini perlu diluruskan bahwa dalam Peraturan Menteri ini disebutkan bahwa IUJK dapat digunakan diseluruh wilayah Republik Indonesia, tidak hanya di kabupaten/kota dimana IUJK tersebut diterbitkan;
- adanya peraturan baru mengenai pemberian izin dengan menggunakan mekanisme pelayan terpadu satu pintu atau sering disebut dengan PTSP. Didalam Peraturan Menteri ini, meskipun IUJK dimungkinkan untuk diberikan dengan menggunakan mekanisme PTSP, proses pemberiaannya harus mendapatkan rekomendasi dari unit kerja/instansi yang membidangi jasa konstruksi.
No comments:
Post a Comment