Thursday, July 4, 2013

IUJK


Pembuatan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah sebagai tindaklanjut dari diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional yang menggantikan KEPMENKIMPRASWIL Nomor 369 Tahun 2001. Terbitnya peraturan ini dimaksudkan untuk menyikapi beberapa hal, antara lain: 

  1. terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang memiliki implikasi dimana seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi diperkenankan memungut retribusi dalam penerbitan IUJK; 
  2.  masih adanya pemahaman bahwa kabupaten/kota dapat menerbitkan IUJK bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi nasional dan juga dapat memberikan izin perwakilan badan usaha asing. Dengan terbitnya Peraturan Menteri yang baru ini maka semakin tegas dinyatakan bahwa kabupaten/kota hanya dapat menerbitkan IUJK untuk  badan usaha yang berdomisili di kabupaten/kota tersebut dan tidak diperbolehkan untuk memberikan izin perwakilan badan usaha asing; 
  3.  masih adanya pemahaman, bagi badan usaha yang ingin melakukan usaha di suatu kabupaten/kota harus mendapatkan IUJK dari kabupaten/kota tersebut. Hal ini perlu diluruskan bahwa dalam Peraturan Menteri  ini disebutkan bahwa IUJK dapat digunakan diseluruh wilayah Republik Indonesia, tidak hanya di kabupaten/kota dimana IUJK tersebut diterbitkan; 
  4.  adanya peraturan baru mengenai pemberian izin dengan menggunakan mekanisme pelayan terpadu satu pintu atau sering disebut dengan PTSP. Didalam Peraturan Menteri ini, meskipun IUJK dimungkinkan untuk diberikan dengan menggunakan mekanisme PTSP, proses pemberiaannya harus mendapatkan rekomendasi dari unit kerja/instansi yang membidangi jasa konstruksi.
Selain keempat hal tersebut, substansi lain yang juga penting dalam Peraturan Menteri ini antara lain adalah ditegaskannya hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik hak dan kewajiban bagi badan usaha jasa konstruksi maupun hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota sebagai pihak yang memberikan IUJK. Hal ini dipandang perlu, agar setiap pihak menyadari bahwa pemberian IUJK tidak hanya sekedar formalitas melaksanakan amanat undang-undang belaka, namun merupakan suatu instrumen kunci untuk melindungi kepentingan masyarakat dan juga instrumen penting bagi pembinaan jasa konstruksi oleh pemerintah kabupaten/kota. Disisi lain, penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi oleh pemerintah Pusat sampai ke tingkat pemerintah kabupaten/kota telah diamanatkan dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi. Hal ini dipertegas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah propinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Salah satu amanat dalam Peraturan Pemerintah tersebut adalah dalam rangka pembinaan oleh pemerintah kabupaten/kota  melalui penerbitkan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi. Usulan dimaksud dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat serta pemberian IUJK harus didasari dengan suatu landasan hukum didaerah yang kuat dan jelas dalam hal ini adalah Peraturan Daerah.

No comments:

Post a Comment