1.
Pengguna Anggaran (PA)
menyusun dokumen rencana pengadaan barang/jasa, yang mencakup :
a.
Kegiatan dan anggaran
Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
b.
Kegiatan dan anggaran
Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerjasama antar K/L/D/I
secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.
2.
Rencana pengadaan
tersebut akan menjadi bagian Rencana Kerja Anggaran (RKA) dari K/L/D/I.
3.
Kegiatan penyusunan
rencana pengadaan meliputi:
a.
identifikasi dan
analisis kebutuhan
1)
PA mengidentifikasi
kebutuhan barang/jasa yang diperlukan untuk instansinya sesuai Rencana Kerja
Pemerintah/Daerah (RKP/D).
2)
Dalam mengidentifikasi
kebutuhan barang/jasa pada angka 1, PA terlebih dahulu menelaah kelayakan
barang/jasa yang telah ada/dimiliki/dikuasai, atau riwayat kebutuhan
barang/jasa dari kegiatan yang sama, untuk memperoleh kebutuhan riil.
3)
Hasil identifikasi
kebutuhan riil barang/jasa pada angka 2 dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran
K/L/D/I untuk pembahasan dan penetapan di DPRD.
4)
Selanjutnya PA
melakukan analisis untuk menetapkan cara pelaksanaan Pengadaan dan penerapan
kebijakan umum Pengadaan.
b.
penyusunan dan
penetapan rencana penganggaran
1)
PA menyusun dan menetapkan rencana penganggaran
pengadaan barang/jasa, terdiri atas : biaya barang/jasa itu sendiri, biaya pendukung
dan biaya administrasi yang diperlukan untuk proses pengadaan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
2)
Biaya pendukung dapat
mencakup : biaya pemasangan, biaya pengangkutan, biaya pelatihan, dan lain-lain.
3)
Biaya administrasi
dapat terdiri dari:
a)
biaya pengumuman
pengadaan;
b)
honorarium pejabat
pelaksana pengadaan misalnya: PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan,
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dan pejabat/tim lain yang diperlukan;
c)
biaya survei
lapangan/pasar;
d)
biaya penggandaan
Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
e) biaya lainnya yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa, antara lain : biaya
pendapat ahli hukum kontrak, biaya uji coba pada saat proses evaluasi dilakukan
dan/atau biaya uji coba sebelum dilakukan penerimaan hasil pekerjaan.
4)
Biaya administrasi
untuk kegiatan/pekerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan
datang namun pengadaannya dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan harus
disediakan pada tahun anggaran berjalan.
c.
penetapan kebijakan
umum
Penetapan Kebijakan Umum meliputi : pemaketan pekerjaan, cara Pengadaan Barang/Jasa
dan pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa.
1)
Kebijakan Umum Tentang
Pemaketan Pekerjaan
Dalam menetapkan
kebijakan umum tentang pemaketan, PA wajib memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a)
pemaketan pengadaan
barang/jasa wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan
kesempatan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
b)
nilai paket pekerjaan
pengadaan barang/jasa sampai dengan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah) diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil,
kecuali untuk paket pengadaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
c)
menetapkan
sebanyak-banyaknya paket pengadaan barang/jasa untuk Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan
sehat, kesatuan sistem, kualitas dan kemampuan teknis Usaha Mikro dan Usaha
Kecil serta koperasi kecil;
d)
menetapkan paket
Pengadaan Barang yang hanya ditujukan untuk Produksi Dalam Negeri dengan
mengacu kepada Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri yang
diterbitkan oleh Kementerian yang membidangi urusan perindustrian.
e)
penggabungan dan
pemecahan paket harus memperhatikan efisiensi, efektivitas, dan
persaingan sehat dengan ketentuan antara lain:
1 dilarang
menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa
daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya
dilakukan di daerah/lokasi masing-masing;
2 dilarang
menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan menurut sifat dan jenis
pekerjaannya, misalnya menggabungkan pengadaan beberapa jenis yang memiliki
target Penyedia yang berbeda, dan penggabungan pekerjaan Pengadaan Barang
dengan Pekerjaan Konstruksi yang tidak memiliki satu kesatuan tanggung jawab;
3 dilarang
menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan menurut besaran nilainya yang
seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
4 dilarang
memecah suatu paket Pengadaan Barang/Jasa
yang memiliki sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang sama menjadi
beberapa paket, baik pada saat penyusunan anggaran, penyusunan Rencana Umum
Pengadaan, maupun pada saat persiapan pemilihan Penyedia dengan maksud untuk
menghindari pelelangan;
5 dilarang
menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif
dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
2)
Kebijakan Umum Tentang Cara Pengadaan
PA menetapkan cara
pengadaan dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi K/L/D/I dan sifat
kegiatan yang akan dilaksanakan:
a)
melalui swakelola yang merupakan kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa yang direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri
oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain
dan/atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola dengan menggunakan tenaga
sendiri dan/atau tenaga dari luar; atau
b)
melalui penyedia barang/jasa baik sebagai badan
usaha maupun perorangan.
3)
Kebijakan Umum tentang Organisasi Pengadaan
a)
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi membentuk organisasi pengadaan yang terdiri dari:
1
PPK;
2
ULP/Pejabat Pengadaan;
3
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
4 Tim lainnya yang diperlukan, antara lain: tim uji
coba, panitia/pejabat peneliti pelaksanaan kontrak.
b)
Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang tergantung kebutuhan.
c)
Anggota ULP/Pejabat Pengadaan yang ditunjuk harus
memahami: tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan,
dan hukum perjanjian/kontrak.
d)
Untuk menunjang pelaksanaan kontes/sayembara,
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi menetapkan tim
juri/tim ahli.
d.
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
PA menyusun KAK yang mendukung pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang paling
kurang memuat:
1)
uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar
belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah
tenaga yang diperlukan;
2)
waktu yang diperlukan dalam melaksanakan
kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai
dengan penyerahan barang/jasa;
3)
spesifikasi teknis
barang/jasa yang akan diadakan; dan
4)
besarnya total
perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada
kegiatan tersebut.
e.
Pengumuman rencana umum pengadaan
1)
PA mengumumkan rencana umum Pengadaan Barang/Jasa
di masing-masing K/L/D/I secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana
kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR/DPRD sebelum pengumuman
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa oleh ULP.
2)
K/L/D/I mengumumkan rencana umum Pengadaan
Barang/Jasa pada tahun anggaran berjalan yang kontraknya akan dilaksanakan pada
tahun anggaran yang akan datang.
3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 di atas, paling kurang berisi:
a)
nama dan alamat PA;
b)
paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
c)
lokasi pekerjaan; dan
d)
perkiraan nilai pekerjaan.
4)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dilakukan di website K/L/D/I
masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal
Pengadaan Nasional melalui LPSE, dan mengundang/ memberitahukan kepada penyedia
yang diyakini mampu mengerjakan.
Pengumuman pengadaan dapat
dilakukan di website komunitas internasional, jika dari hasil identifikasi
sebagaimana tertuang dalam KAK ternyata tidak ada Penyedia dalam negeri yang
mampu mengerjakan atau pada pelelangan/seleksi internasional.
No comments:
Post a Comment