Untuk mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif,
transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel harus
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Urutan pelaksanaan pengadaan sebagai berikut:
1. Perencanaan Umum Pengadaan Barang/Jasa
1) Pengguna Anggaran (PA) menyusun dokumen rencana
pengadaan barang/jasa, yang mencakup : kegiatan dan anggaran pengadaan yang akan
dibiayai sendiri dan/atau dibiayai bersama.
2) Rencana pengadaan akan menjadi bagian Rencana Kerja
Anggaran (RKA).
3) Penyusunan rencana pengadaan meliputi : identifikasi
dan analisa kebutuhan, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran, penetapan
kebijakan umum, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan pengumuman Rencan
Umum Pengadaan.
2. Tata Cara Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
1) Persiapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
(1) Penyerahan Rencana Umum Pengadaan dari PA kepada PPK
dan ULP/Pejabat Pengadaan yang terdiri : kebijakan umum pengadaan, rencana
penganggaran biaya serta baiaya pendukungnya, dan KAK.
(2) Pengkajian Ulang Rencana Umum Pengadaan dan KAK oleh
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan.
(3) Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan
PPK menyusun dan
menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan sesuai dengan hasil kajian RUP kepada
ULP/Pejabat Pengadaan sebagai bahan untuk menyusun dokumen pengadaan, meliputi
: spesifikasi teknis dan gambar, HPS, dan Rancangan kontrak.
2) Pelaksanaan
Pengadaan Barang
(1) Pelelangan
a) Pelelangan Umum;
b) Pelelangan Sederhana;
c) Pelelangan Terbatas.
(2) Penunjukan Langsung
(3) Pengadaan Langsung
(4) Kontes
Pekerjaan
Konstruksi
(1) Pelelangan
a) Pelelangan Umum;
b) Pelelangan Terbatas;
c) Pemilihan Langsung.
(2) Penunjukan Langsung
(3) Pengadaan Langsung
Jasa Konsultansi
(1) Seleksi
a) Seleksi Umum;
b) Seleksi Sederhana.
(2) Penunjukan Langsung
(3) Pengadaan Langsung
(4) Sayembara.
Jasa Lainnya
(1) Pelelangan
a) Pelelangan Umum;
b) Pelelangan Sederhana.
(2) Penunjukan Langsung
(3) Pengadaan Langsung
(4) Sayembara
3) Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak
(1) Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi
terhadap rancangan kontrak dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan,
apabila dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran.
(2) PPK dan Penyedia tidak diperkenankan mengubah
substansi Dokumen Pengadaan sampai dengan penandatangan Kontrak, kecuali
mempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran.
(3) PPK dan Penyedia wajib memeriksa konsep kontrak
meliputi substansi, bahas, redaksional, angka dan huruf serta membubuhkan paraf
pada setiap lembar Dokumen Kontrak.
(4) Menetapkan urutan hirarki bagian-bagian Dokumen
Kontrak dalam Surat Perjanjian, dengan maksud apabila terjadi pertentangan
ketentuan anatara bagian satu dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan
sebagai berikut :
a. Addendum Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Pokok perjanjian;
c. Surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga
(apabila ada);
d. Syarat-syarat khusus kontrak;
e. Syarat-syarat umum kontrak;
f. Spesifikasi khusus;
g. Spesifikasi umum;
h. Gambar-gambar; dan
i. Dokumen lainnya seperti : jaminan-jaminan, SPPBJ,
BAHP, BAPP
(5) Banyaknya rangkap kontrak sesuai kebutuhan.
(6) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama
Penyedia adalah Direksi yang disebut namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran
Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau
Penyedia perorangan.
(7) PPK menerbitkan SP/SPMK
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan
kontrak.
No comments:
Post a Comment