Era desentralisasi dan otonomi daerah telah menuntut
peran pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada publik, termasuk
penyediaan layanan infrastruktur khususnya infrastruktur pekerjaan umum. Di
bidang pekerjaan umum ini, pemerintah daerah dituntut mampu menyelenggarakan
infrastruktur yang handal, bersinergi dengan sektor lain dalam mendukung
pengembangan wilayah dan permukiman agar dapat terwujud daerah yang aman, adil,
dan sejahtera. Peran penting konstruksi adalah posisinya yang sangat strategis
dan di berbagai negara telah menempatkan konstruksi sebagai penggerak
pembangunan bangsa. Dalam hal ini termasuk dalam proses pembangunan di daerah
seperti untuk mendukung ketahanan pangan dan kelancaran proses produksi, mendukung
kegiatan sosial budaya, dan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas
kepada masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial dan ekonomi. Hal ini
diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat
secara luas. Namun demikian, kita mesti meyakinkan bahwa kegiatan penyediaan
infrastruktur sebagai obyek sektor konstruksi, baik oleh pemerintah, pemerintah
bersama swasta dan swasta secara mandiri harus dapat dilakukan secara efisien
dan efektif serta “cost effectiveness”.. Di sisi lain, kondisi
konstruksi Indonesia masih sangat membutuhkan pembinaan, seperti pertumbuhan,
daya saing, dan produktifitas yang masih rendah, profitabilitas yang kecil,
sustainabilitas tidak tercapai. Oleh karena itu, peran pembinaan konstruksi
akan sangat penting dalam mencapai hal tersebut.
Dua sisi penting dalam membangun sektor konstruksi
adalah memperkuat pasar konstruksi dan meningkatkan profesionalisme industri
konstruksi. Memperkuat pasar konstruksi artinya kita perlu terus mengupayakan
investasi infrastruktur baru dalam rangka pengembangan wilayah dan investasi
untuk mempertahankan kondisi infrastruktur yang sudah ada agar terus dapat
memberikan layanan kepada publik dengan kualitas yang tinggi. Meningkatkan
profesionalisme industri konstruksi berarti mengupayakan para pelaku usaha
sektor konstruksi dapat berpartisipasi membangun infrastruktur atau memelihara
infrastruktur secara profesional agar keberhasilan pembangunan infrastruktur
tersebut dapat benar-benar mensejahterakan masyarakat. Terkait dengan
peningkatan profesionalisme industri konstruksi di Indonesia, diperlukan pelaku
usaha konstruksi kecil dan menengah yang kuat. Karena keberadaan mereka sangat
strategis untuk memperkokoh industri jasa konstruksi Indonesia sebab sifatnya
yang berbasis tenaga kerja. Hal ini dapat kita wujudkan jika kita secara
bersama-sama memberi peluang kepada mereka untuk selalu meningkatkan kapasitas
dan kompetensinya, baik di bidang keteknikan konstruksi maupun manajemen bisnis
konstruksi. Salah satunya dengan sertifikasi dan pelatihan tenaga kerja
konstruksi, agar mereka mampu berkiprah di negeri sendiri bahkan mampu bersaing
dengan tenaga kerja luar negeri. Namun penting juga hal ini perlu dibarengi
suatu komitmen yang tinggi antar pihak pelaku usaha konstruksi, khususnya skala
besar untuk memberi kesempatkan pengelolaan kegiatan konstruksinya melibatkan
spesialisasi dari para pelaku usaha kecil dan menengah tersebut.
Saat ini masyarakat sudah beralih dari masyarakat
industri menjadi masyarakat informasi. Karena itu informasi menjadi sebuah
komoditi yang sangat diperhitungkan termasuk dalam pasar jasa konstruksi. Semua
informasi penting yang sekiranya bermanfaat bagi pengembangan jasa konstruksi
seperti sertifikasi, info izin bangunan, dan sebagainya, sesegera mungkin
disampaikan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan kelancaran informasi bidang
jasa konstruksi, BPKSDM melakukan sistem informasi pasar melalui website.
Informasi pasar jasa konstruksi sangatlah penting, sebab selama ini dari 98
ribu kontraktor di Indonesia hampir semuanya memperebutkan pasar yang
disediakan pemerintah yang hanya 40 % dari pasar jasa konstruksi. Sedangkan 60
% pasar jasa konstruksi Indonesia lainnya, justru diambil kontraktor luar
negeri. Jika terus dibiarkan, jasa konstruksi Indonesia tidak akan pernah maju.
Materi yang disajikan dalam acara ini antara lain mengenai substansi pembinaan
konstruksi dan sumber daya manusia, pengembangan jasa konstruksi, infrastruktur
kelembagaan pembina konstruksi daerah, dan masalah profesonalisme tenaga ahli
di bidang konstruksi, serta masalah lain termasuk sistem penjaminan baik bagi
badan usaha jasa konstruksi, maupun perlindungan pekerja melalui jaminan sosial
bagi tenaga kerja. Pembinaan konstruksi di masa depan akan sangat tergantung
kepada kehandalan dan ketangguhan pengelolaan sektor konstruksi di daerah dalam
rangka menunjang perekonomian nasional. Oleh karena itu, transformasi pembinaan
konstruksi daerah sebagai pilar penyangga daya saing konstruksi nasional yang
berbasis kearifan lokal sangat dibutuhkan.
Kinerja infrastruktur merupakan faktor kunci dalam
menentukan daya saing global. Hal itu menandakan tantangan pembangunan
infrastruktur ke depan adalah bagaimana untuk terus meningkatkan ketersediaan
infrastruktur berkualitas dengan pengelolaan yang berprinsip good governance.
Untuk itu, pembina konstruksi di daerah harus lebih peka dalam
mempersiapkan perangkat pendukung secara memadai untuk menunjang pembangunan
insfrastruktur. Tenaga kerja konstruksi juga harus meningkatkan kompetensi
sesuai standar proporsional dengan kenaikan anggaran, juga dengan badan usaha
sebagai penyedia jasa yang semakin kompeten di bidangnya, serta faktor
kebijakan untuk mendukung berbagai upaya percepatan pembangunan. Hal tersebut
diharapkan menjawab permasalahan yang berkembang di daerah, pembinaan
konstruksi menjadi tanggung jawab semua pihak terkait. Sementara itu, asosiasi
konstruksi diharapkan tidak cenderung lebih mengutamakan kepentingan kelompok
saja tapi juga berkualitas, dan harus fokus terhadap kompetensi jasa konstruksi.
Cita-cita jasa konstruksi yang terkandung dalam Undang–Undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yakni :
1. Tertib usaha jasa konstruksi .
2. Pemberdayaan jasa konstruksi nasional untuk :
a.
mengembangkan kemampuan
b.
meningkatkan produktivitas
c.
menumbuhkan daya saing
3. Kedudukan yang adil antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
4. Kemitraan sinergis dalam usaha jasa konstruksi.
Untuk mencapai
cita-cita tersebut maka pengaturan di bidang jasa konstruksi harus berdasarkan
Azas :
1. Kejujuran dan keadilan
2. Manfaat
3. Keserasian
4. Keseimbangan
5. Kemandirian
6. Keterbukaan
7. Kemitraan
8. Keamanan dan keselamatan
Jasa Konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional
sehingga perlu dilakukan pembinaan baik terhadap penyedia jasa, pengguna jasa
maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan
fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan kemampuan dalam
rangka mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Pembangunan
Nasional di bidang jasa konstruksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat jasa konstruksi, oleh karena
itu perlu keikutsertaan masyarakat pada umumnya, dan masyarakat jasa konstruksi
pada khususnya dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Keberhasilan
pembangunan infrastruktur sangat ditentukan oleh pengelolaan jasa konstruksi. Keikutsertaan
masyarakat pada umumnya, masyarakat jasa konstruksi pada khususnya harus
dilakukan dengan penuh kesadaran, keterbukaan, sukareIa, efektif serta efisien,
tertib, dan tidak menimbulkan konflik, perlu adanya kesadaran akan fungsi, hak
dan kewajiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Untuk itu sesuai
dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
diperlukan upaya pembinaan yang berupa pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan
terhadap masyarakat jasa konstruksi yang penyelenggaraannya dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan
Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pembangunan
Nasional di bidang jasa konstruksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat jasa konstruksi, oleh karena
itu perlu keikutsertaan masyarakat pada umumnya, dan masyarakat jasa konstruksi
pada khususnya dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Agar keikutsertaan
masyarakat pada umumnya, masyarakat jasa konstruksi pada khususnya tersebut
dilakukan dengan penuh kesadaran, keterbukaan, sukareIa, efektif serta efisien,
tertib, dan tidak menimbulkan konflik, periu adanya kesadaran akan fungsi, hak
dan kewajiban masyarakat pada umumnya, masyarakat jasa konstruksi pada
khususnya dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Untuk itu sesuai dengan
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi diperlukan
upaya pembinaan yang berupa pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap
masyarakat jasa konstruksi yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah
Daerah Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Makasih Min, tulisannya sangat bermanfaat menambah sumber untuk tugas saya. Izin copas ya :)
ReplyDelete