Thursday, January 30, 2014

Latar Belakang Pembinaan Jakon di Daerah



Era desentralisasi dan otonomi daerah telah menuntut peran pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada publik, termasuk penyediaan layanan infrastruktur khususnya infrastruktur pekerjaan umum. Di bidang pekerjaan umum ini, pemerintah daerah dituntut mampu menyelenggarakan infrastruktur yang handal, bersinergi dengan sektor lain dalam mendukung pengembangan wilayah dan permukiman agar dapat terwujud daerah yang aman, adil, dan sejahtera. Peran penting konstruksi adalah posisinya yang sangat strategis dan di berbagai negara telah menempatkan konstruksi sebagai penggerak pembangunan bangsa. Dalam hal ini termasuk dalam proses pembangunan di daerah seperti untuk mendukung ketahanan pangan dan kelancaran proses produksi, mendukung kegiatan sosial budaya, dan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas kepada masyarakat terhadap berbagai kegiatan sosial dan ekonomi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas. Namun demikian, kita mesti meyakinkan bahwa kegiatan penyediaan infrastruktur sebagai obyek sektor konstruksi, baik oleh pemerintah, pemerintah bersama swasta dan swasta secara mandiri harus dapat dilakukan secara efisien dan efektif serta “cost effectiveness”.. Di sisi lain, kondisi konstruksi Indonesia masih sangat membutuhkan pembinaan, seperti pertumbuhan, daya saing, dan produktifitas yang masih rendah, profitabilitas yang kecil, sustainabilitas tidak tercapai. Oleh karena itu, peran pembinaan konstruksi akan sangat penting dalam mencapai hal tersebut.

Dua sisi penting dalam membangun sektor konstruksi adalah memperkuat pasar konstruksi dan meningkatkan profesionalisme industri konstruksi. Memperkuat pasar konstruksi artinya kita perlu terus mengupayakan investasi infrastruktur baru dalam rangka pengembangan wilayah dan investasi untuk mempertahankan kondisi infrastruktur yang sudah ada agar terus dapat memberikan layanan kepada publik dengan kualitas yang tinggi. Meningkatkan profesionalisme industri konstruksi berarti mengupayakan para pelaku usaha sektor konstruksi dapat berpartisipasi membangun infrastruktur atau memelihara infrastruktur secara profesional agar keberhasilan pembangunan infrastruktur tersebut dapat benar-benar mensejahterakan masyarakat. Terkait dengan peningkatan profesionalisme industri konstruksi di Indonesia, diperlukan pelaku usaha konstruksi kecil dan menengah yang kuat. Karena keberadaan mereka sangat strategis untuk memperkokoh industri jasa konstruksi Indonesia sebab sifatnya yang berbasis tenaga kerja. Hal ini dapat kita wujudkan jika kita secara bersama-sama memberi peluang kepada mereka untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, baik di bidang keteknikan konstruksi maupun manajemen bisnis konstruksi. Salah satunya dengan sertifikasi dan pelatihan tenaga kerja konstruksi, agar mereka mampu berkiprah di negeri sendiri bahkan mampu bersaing dengan tenaga kerja luar negeri. Namun penting juga hal ini perlu dibarengi suatu komitmen yang tinggi antar pihak pelaku usaha konstruksi, khususnya skala besar untuk memberi kesempatkan pengelolaan kegiatan konstruksinya melibatkan spesialisasi dari para pelaku usaha kecil dan menengah tersebut.
Saat ini masyarakat sudah beralih dari masyarakat industri menjadi masyarakat informasi. Karena itu informasi menjadi sebuah komoditi yang sangat diperhitungkan termasuk dalam pasar jasa konstruksi. Semua informasi penting yang sekiranya bermanfaat bagi pengembangan jasa konstruksi seperti sertifikasi, info izin bangunan, dan sebagainya, sesegera mungkin disampaikan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan kelancaran informasi bidang jasa konstruksi, BPKSDM melakukan sistem informasi pasar melalui website. Informasi pasar jasa konstruksi sangatlah penting, sebab selama ini dari 98 ribu kontraktor di Indonesia hampir semuanya memperebutkan pasar yang disediakan pemerintah yang hanya 40 % dari pasar jasa konstruksi. Sedangkan 60 % pasar jasa konstruksi Indonesia lainnya, justru diambil kontraktor luar negeri. Jika terus dibiarkan, jasa konstruksi Indonesia tidak akan pernah maju. Materi yang disajikan dalam acara ini antara lain mengenai substansi pembinaan konstruksi dan sumber daya manusia, pengembangan jasa konstruksi, infrastruktur kelembagaan pembina konstruksi daerah, dan masalah profesonalisme tenaga ahli di bidang konstruksi, serta masalah lain termasuk sistem penjaminan baik bagi badan usaha jasa konstruksi, maupun perlindungan pekerja melalui jaminan sosial bagi tenaga kerja. Pembinaan konstruksi di masa depan akan sangat tergantung kepada kehandalan dan ketangguhan pengelolaan sektor konstruksi di daerah dalam rangka menunjang perekonomian nasional. Oleh karena itu, transformasi pembinaan konstruksi daerah sebagai pilar penyangga daya saing konstruksi nasional yang berbasis kearifan lokal sangat dibutuhkan.
Kinerja infrastruktur merupakan faktor kunci dalam menentukan daya saing global. Hal itu menandakan tantangan pembangunan infrastruktur ke depan adalah bagaimana untuk terus meningkatkan ketersediaan infrastruktur berkualitas dengan pengelolaan yang berprinsip good governance. Untuk itu, pembina konstruksi di daerah harus lebih peka dalam mempersiapkan perangkat pendukung secara memadai untuk menunjang pembangunan insfrastruktur. Tenaga kerja konstruksi juga harus meningkatkan kompetensi sesuai standar proporsional dengan kenaikan anggaran, juga dengan badan usaha sebagai penyedia jasa yang semakin kompeten di bidangnya, serta faktor kebijakan untuk mendukung berbagai upaya percepatan pembangunan. Hal tersebut diharapkan menjawab permasalahan yang berkembang di daerah, pembinaan konstruksi menjadi tanggung jawab semua pihak terkait. Sementara itu, asosiasi konstruksi diharapkan tidak cenderung lebih mengutamakan kepentingan kelompok saja tapi juga berkualitas, dan harus fokus terhadap kompetensi jasa konstruksi.
Cita-cita jasa konstruksi yang terkandung dalam Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yakni :
1.    Tertib usaha jasa konstruksi .
2.    Pemberdayaan jasa konstruksi nasional untuk :
a.    mengembangkan kemampuan
b.    meningkatkan produktivitas
c.    menumbuhkan daya saing
3. Kedudukan yang adil antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
4.    Kemitraan sinergis dalam usaha jasa konstruksi.
Untuk mencapai cita-cita tersebut maka pengaturan di bidang jasa konstruksi harus berdasarkan Azas :
1.    Kejujuran dan keadilan 
2.    Manfaat 
3.    Keserasian 
4.    Keseimbangan 
5.    Kemandirian 
6.    Keterbukaan 
7.    Kemitraan 
8.    Keamanan dan keselamatan
Jasa Konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan nasional sehingga perlu dilakukan pembinaan baik terhadap penyedia jasa, pengguna jasa maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan kemampuan dalam rangka mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Pembangunan Nasional di bidang jasa konstruksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat jasa konstruksi, oleh karena itu perlu keikutsertaan masyarakat pada umumnya, dan masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Keberhasilan pembangunan infrastruktur sangat ditentukan oleh pengelolaan jasa konstruksi. Keikutsertaan masyarakat pada umumnya, masyarakat jasa konstruksi pada khususnya harus dilakukan dengan penuh kesadaran, keterbukaan, sukareIa, efektif serta efisien, tertib, dan tidak menimbulkan konflik, perlu adanya kesadaran akan fungsi, hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Untuk itu sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi diperlukan upaya pembinaan yang berupa pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pembangunan Nasional di bidang jasa konstruksi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kemampuan masyarakat jasa konstruksi, oleh karena itu perlu keikutsertaan masyarakat pada umumnya, dan masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Agar keikutsertaan masyarakat pada umumnya, masyarakat jasa konstruksi pada khususnya tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran, keterbukaan, sukareIa, efektif serta efisien, tertib, dan tidak menimbulkan konflik, periu adanya kesadaran akan fungsi, hak dan kewajiban masyarakat pada umumnya, masyarakat jasa konstruksi pada khususnya dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Untuk itu sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi diperlukan upaya pembinaan yang berupa pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.

1 comment:

  1. Makasih Min, tulisannya sangat bermanfaat menambah sumber untuk tugas saya. Izin copas ya :)

    ReplyDelete