Tuesday, January 28, 2014

Serah Terima PPK ke PA

Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PPK wajib menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan. Contoh Berita Acara Penyerahan dapat dilihat disini

No comments:

Post a Comment