Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PPK wajib menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan. Contoh Berita Acara Penyerahan dapat dilihat
disini
No comments:
Post a Comment