Menurut Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan
untuk memperoleh Barang/Jasa.
Tata pemerintahan yang baik
dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek
yang terkait dengan kontrol dan
pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan
fungsinya melalui institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good
Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan
prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta
mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen),
serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak
terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan
akuntabel.
Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan pengelolaan keuangan
yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi
dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
diperlukan upaya untuk menciptakan
keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip
persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang dibiayai APBN/APBD, sehingga diperoleh
barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan
baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan
masyarakat.